MATERI KULIAH UMUM
“PENGOLAHAN TANAH SEBAGAI SUMBER
DAYA AGRARIA”
Tanah mempunyai
arti penting bagi kehidupan manusia. Perekonomian masyarakat Indonesia yang bercorak Agraris
menjadikan tanah sebagai modal dasar
dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan akan tanah dirasakan semakin
tinggi dari tahun ke tahun, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang kian meningkat.
Pertanahan meliputi semua hal yang berkaitan dengan tanah, antara lain : Pertambangan,
Pertanian, Perkebunan, Pertahanan, Transmigrasi, Transportasi, Perhubungan, Penerbangan,
Keamanan, dan lain-lain.
Agraria
menjadi aspek yang sangat penting bagi
umat manusia dan kehidupannya. Tanah merupakan sumber daya agraria yang menopang kehidupan masyarakat bangsa Indonesia .
Arti kata agraria berkaitan erat dengan tanah, maka definisi tanah sendiri
dilihat dari fungsi menjadi penting dan mencakup beberapa aspek yang mendasar. Dan tubuh tanah sendiri memegang
kunci dalam sistem lingkungan hidup sedangkan keragaman sifat-sifatnya
menentukan daya dukung tanah bagi kehidupan.
Dalam bahasa Indonesia
kata tanah dapat berarti: country, land,
soil, material. Syarat mendirikan suatu negara salah satu faktor
utamanya adalah adanya suatu wilayah. Dalam pasal 1 ayat (1) UUPA berbunyi “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air
dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” , dalam
hal ini tanah dipandang sebagai negara ( dalam bahasa Inggris bermakna country). Tanah diartikan sebagai
bentangan alam di permukaan bumi (dalam bahasa Inggris bermakna land) (di Indonesia diterjemahkan
sebagai lahan). Arti
lainnya bermakna lapisan kulit bumi terluar yang lunak dan berpori-pori sebagai
hasil pelapukan batuan dipermukaan bumi oleh faktor iklim dan organisme yang
dipengaruhi oleh topografi dan waktu (dalam bahasa Inggris bermakna soil). Tanah juga dipandang
memiliki komposisi yang melekat padanya, baik yang berada di atas maupun di
bawah permukaan bumi ( dalam bahasa Inggris bermakna material). Dan bersama-sama air dan udara merupakan pendukung
kehidupan manusia yang utama.
Teologi hubungan
tanah dengan konsepsi kehidupan masyarakat Indonesia yang “ komunalistik religius “ yang memandang hubungan tanah (bumi)
dengan kehidupan, serta etika perilaku manusia terhadap tanah sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang terdapat di bumi berasal dari tanah dan
air. Seperti kejadian manusia dan kejadian flora dan fauna. Sedangkan
teologi tradisional umumnya masyarakat Indonesia , tanah adalah ibu dalam
artian tanah adalah sumber makan dan minum, sandang, papan, rezeki dan kedamaian.
Oleh karena itu
dalam mempelajari agraria perlu memahami ilmu tanah. Suatu kumpulan ilmu yang
membangun pemahaman sifat, ciri dan proses-proses yang berkaitan dengan
permukaan bumi serta fungsionalitasnya
yang penting dalam menjaga kelangsungan habitat kehidupan. Yang
tujuannya ialah menghubungkan komponen ilmu-ilmu kebumian, memahami sebab-akibat
keragaman ruang , dan memberikan gambaran proses-proses dinamis yang
berdampak pada ekosistem kehidupan dalam perspektif yang menyeluruh (holistic).
Dalam memahami
agraria kita memerlukan pemahaman karakteristik tanah dan keilmuannya dalam
pemanfaatan dan menjaga kelestariannya. Karena terdapat keragaman sifat tanah
dan cara pengelolaannya sebagai akibat dari keadaan geografis yang berbeda-beda
di Indonesia .
Keragaman tersebut antara lain terassering pada tanah berbukit, pemanfaatan
tanah pada daerah rawa, dan lain-lain, serta usaha-usaha untuk menjaga
kelestariannya. Karena terdapat berbagai permasalahan tanah yang erta hubungannya
dengan lingkungan seperti erosi, kekeringan, kebakaran, angin kencang,
pencemaran dan lain-lain. Hal-hal tersebut tentunya berimbas kepada masalah
produktivitas tanah, seperti gagal panen, produktivitas tanah yang sukar
meningkat (leveling off), dan
permasalahan lainnya.
Selain itu terdapat
juga berbagai isu strategis bangsa berkaitan dengan posisi strategis sumber daya
tanah dalam membangun keadilan dan kesejahteraan rakyat. Antara lain meliputi :
meningkatnya kepadatan penduduk; kemiskinan terutama masyarakat petani di pedesaan; pengangguran yang
memaksa masyarakat untuk menjadi TKI ke luar negeri serta permasalahan yang
timbul; tidak mencukupinya pangan
dan energi; kurangnya infrastruktur
yang memadai di setiap daerah; ketimpangan
penguasaan (tenure) dan
penggunaan (use) tanah; masalah
lingkungan hidup; peningkatan
jenis dan sebaran permasalahan agraria
seperti : tanah
terlantar, sengketa dan
konflik pertanahan, (Uncontrolled landuse changes), serta pemanfaatan tidak sesuai dengan
kondisi potensinya. Kesemuanya ini mengharapkan suatu kebijakan yang progresif
untuk mengatasinya.
Sebelum masa
reforma agraria orientasi pengelolaan pertanahan tidak diarahkan kepada upaya
pemerataan aset produksi. Tanah hanya dijadikan sebagai objek peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan kepada sektor ekonomi kuat, sebagai
akibatnya petani kecil semakin terpinggirkan. Disatu pihak petani perlu tanah
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, di pihak lain pemilik modal memerlukan tanah-tanah untuk mengembangkan
kegiatan usaha ekonominya. Keadaan ini berdampak kepada meningkatnya
konflik-konflik pertanahan. Konflik-konflik pertanahan bermunculan seiring dengan
kelangkaan tanah.
Permasalahan pertanahan yang muncul yaitu
berupa persaingan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
(P4T). Permasalahan Penguasaan dan Pemilikan terkait pada struktur usaha
perkebunan besar yang banyak didominasi pengusaha bermodal kuat dengan sifat monopolistik
telah mengakibatkan berbagai masalah, antara lain 1) berkembangnya konflik
sosial, salah satu contoh kasus mesuji di Lampung., 2) iklim investasi yang
tidak kondusif, seperti adanya inkonsistensi dalam kebijakan dan pelaksanaan,
dan lain-lain. Dalam praktek yang ada, ternyata para pengusaha seringkali
melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan celah dari kebijakan-kebijakan
mengenai investasi. Kegiatan
perusahaan hanya sebatas menggunakan saja dan tanpa menghiraukan kelestarian alam,
sehingga dapat mengancam kelangsungan sumberdaya agraria yang ada.
Permasalahan
lain yang timbul adalah keberadaan tanah-tanah yang belum dimanfaatkan secara
effisien bahkan banyak yang tidak atau belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Faktor tersebut antara lain karena penguasaan tanah absentee, penguasaan tanah untuk tujuan spekulasi, kekurangan
modal, penguasaan yang terlalu luas dan faktor lainnya. Sehingga terdapat
tanah-tanah yang terindikasi terlantar dan tidak dimanfaatkan. Hal ini menjadi
perhatian pemerintah dengan mengeluarkan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Perubahan
penggunaan tanah pertanian yang tidak tepat adalah salah satu contoh
permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Saat ini
banyak lahan-lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Hal
tersebut semakin memperkecil wilayah pertanian dan berimbas pada merosotnya produksi
pangan dalam negeri. Sebagai akibatnya pemerintah terpaksa mengimpor bahan makanan dari luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Sebagai contohnya : beras, kentang,
bawang merah, bawang putih, apel, jeruk, pepaya, gula dsb. Indonesia yang dahulunya dikenal
sebagai negara agraris yang telah berswasembada pangan sekarang berubah menjadi
negara yang bergantung pada impor terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Saat ini Indonesia
menjadi negara yang konsumtif dalam segala aspek. Hal ini merupakan salah satu
faktor yang menurunkan pembangunan bangsa dan negara.
Peran negara
dalam pengolahan tanah sebagai sumber daya
agraria meliputi :
a.
Berdasarkan UUPA 1960 sebagai Hukum Tanah
Nasional yaitu :
1. Menjamin
kepastian hukum
2. Tidak
mengabaikan unsur yang bersandar pada hukum agama
3. Memberi
kemungkinan tercapainya fungsi bumi, air
dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
4. Memenuhi
keperluan sesuai zaman dalam segala soal agraria
5. Mewujudkan dalam Pancasila sebagai dasar negara
b.
Berdasarkan TAP MPR No. IX 2001 yaitu :
1. Melaksanakan
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
2. Meningkatkan
Respon pengelolaan sumberdaya agraria dan SDA
c.
Berdasarkan reforma agraria yaitu :
1. Dilaksanakan
secara bertahap
2. Tanah
untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Land
reform plus (Aset Reform dan Akses Reform)
Pemanfaatan dan
pengelolaan tanah sebagai sumberdaya agraria
perlu pengembangan perspektif tanah yang bersifat multi-dimensi dan
holistik sebagai matrik dasar sistem
penyangga kehidupan, disamping penguatan penguasaan aspek teknis tanah. Pengelola
yang memerlukan penataan kembali hubungan antara tanah dengan kehidupan, terutama penataan
penguasaan dan penggunaan tanah
untuk menguatkan Reforma
Agraria dalam upaya mewujudkan tanah untuk keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar