Rabu, 17 Oktober 2012




MATERI KULIAH UMUM
 “PENGOLAHAN TANAH SEBAGAI SUMBER DAYA AGRARIA”


Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia. Perekonomian masyarakat Indonesia yang bercorak Agraris menjadikan tanah  sebagai modal dasar dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan akan tanah dirasakan semakin tinggi dari tahun ke tahun, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang kian meningkat. Pertanahan meliputi semua hal yang berkaitan dengan tanah, antara lain : Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Pertahanan, Transmigrasi, Transportasi, Perhubungan, Penerbangan, Keamanan, dan lain-lain.
Agraria menjadi  aspek yang sangat penting bagi umat manusia dan kehidupannya. Tanah merupakan sumber daya agraria yang menopang kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Arti kata agraria berkaitan erat dengan tanah, maka definisi tanah sendiri dilihat dari fungsi menjadi penting dan mencakup beberapa aspek yang mendasar. Dan tubuh tanah sendiri memegang kunci dalam sistem lingkungan hidup sedangkan keragaman sifat-sifatnya menentukan daya dukung tanah bagi kehidupan.
Dalam bahasa Indonesia kata tanah dapat berarti: country, land, soil, material. Syarat mendirikan suatu negara salah satu faktor utamanya adalah adanya suatu wilayah. Dalam pasal 1 ayat (1) UUPA berbunyi “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” , dalam hal ini tanah dipandang sebagai negara ( dalam bahasa Inggris bermakna country). Tanah diartikan sebagai bentangan alam di permukaan bumi (dalam bahasa Inggris bermakna land) (di Indonesia diterjemahkan sebagai lahan). Arti lainnya bermakna lapisan kulit bumi terluar yang lunak dan berpori-pori sebagai hasil pelapukan batuan dipermukaan bumi oleh faktor iklim dan organisme yang dipengaruhi oleh topografi dan waktu (dalam bahasa Inggris bermakna soil). Tanah juga dipandang memiliki komposisi yang melekat padanya, baik yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi ( dalam bahasa Inggris bermakna material). Dan bersama-sama air dan udara merupakan pendukung kehidupan manusia yang utama.
Teologi hubungan tanah dengan konsepsi kehidupan masyarakat Indonesia yang “ komunalistik religius “ yang memandang hubungan tanah (bumi) dengan kehidupan, serta etika perilaku manusia terhadap tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang terdapat di bumi berasal dari tanah dan air. Seperti kejadian manusia dan kejadian flora dan fauna. Sedangkan teologi  tradisional  umumnya masyarakat Indonesia, tanah adalah ibu dalam artian tanah adalah sumber makan dan minum, sandang, papan, rezeki dan kedamaian.
Oleh karena itu dalam mempelajari agraria perlu memahami ilmu tanah. Suatu kumpulan ilmu  yang  membangun pemahaman sifat, ciri dan proses-proses yang berkaitan dengan permukaan bumi serta fungsionalitasnya  yang penting dalam menjaga kelangsungan habitat kehidupan. Yang tujuannya ialah menghubungkan komponen ilmu-ilmu kebumian, memahami  sebab-akibat  keragaman ruang , dan memberikan gambaran proses-proses dinamis yang berdampak pada ekosistem kehidupan dalam perspektif yang menyeluruh (holistic).
Dalam memahami agraria kita memerlukan pemahaman karakteristik tanah dan keilmuannya dalam pemanfaatan dan menjaga kelestariannya. Karena terdapat keragaman sifat tanah dan cara pengelolaannya sebagai akibat dari keadaan geografis yang berbeda-beda di Indonesia. Keragaman tersebut antara lain terassering pada tanah berbukit, pemanfaatan tanah pada daerah rawa, dan lain-lain, serta usaha-usaha untuk menjaga kelestariannya. Karena terdapat berbagai permasalahan tanah yang erta hubungannya dengan lingkungan seperti erosi, kekeringan, kebakaran, angin kencang, pencemaran dan lain-lain. Hal-hal tersebut tentunya berimbas kepada masalah produktivitas tanah, seperti gagal panen, produktivitas tanah yang sukar meningkat (leveling off), dan permasalahan lainnya.
Selain itu terdapat juga berbagai isu strategis bangsa berkaitan dengan posisi strategis  sumber daya tanah dalam membangun keadilan dan kesejahteraan rakyat. Antara lain meliputi : meningkatnya kepadatan  penduduk; kemiskinan terutama masyarakat petani di pedesaan; pengangguran yang memaksa masyarakat untuk menjadi TKI ke luar negeri serta permasalahan yang timbul; tidak mencukupinya pangan dan energi; kurangnya infrastruktur yang memadai di setiap daerah; ketimpangan penguasaan (tenure)  dan penggunaan (use) tanah; masalah lingkungan hidup; peningkatan jenis dan sebaran permasalahan agraria  seperti : tanah terlantar, sengketa dan konflik pertanahan, (Uncontrolled landuse changes), serta pemanfaatan tidak sesuai dengan kondisi potensinya. Kesemuanya ini mengharapkan suatu kebijakan yang progresif untuk mengatasinya.
Sebelum masa reforma agraria orientasi pengelolaan pertanahan tidak diarahkan kepada upaya pemerataan aset produksi. Tanah hanya dijadikan sebagai objek peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan kepada sektor ekonomi kuat, sebagai akibatnya petani kecil semakin terpinggirkan. Disatu pihak petani perlu tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, di pihak lain pemilik modal  memerlukan tanah-tanah untuk mengembangkan kegiatan usaha ekonominya. Keadaan ini berdampak kepada meningkatnya konflik-konflik pertanahan. Konflik-konflik pertanahan bermunculan seiring dengan kelangkaan tanah.
Permasalahan pertanahan yang muncul yaitu berupa persaingan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Permasalahan Penguasaan dan Pemilikan terkait pada struktur usaha perkebunan besar yang banyak didominasi pengusaha bermodal kuat dengan sifat monopolistik telah mengakibatkan berbagai masalah, antara lain 1) berkembangnya konflik sosial, salah satu contoh kasus mesuji di Lampung., 2) iklim investasi yang tidak kondusif, seperti adanya inkonsistensi dalam kebijakan dan pelaksanaan, dan lain-lain. Dalam praktek yang ada, ternyata para pengusaha seringkali melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan celah dari kebijakan-kebijakan mengenai investasi. Kegiatan perusahaan hanya sebatas menggunakan saja dan tanpa menghiraukan kelestarian alam, sehingga dapat mengancam kelangsungan sumberdaya agraria yang ada.
Permasalahan lain yang timbul adalah keberadaan tanah-tanah yang belum dimanfaatkan secara effisien bahkan banyak yang tidak atau belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Faktor tersebut antara lain karena penguasaan tanah absentee, penguasaan tanah untuk tujuan spekulasi, kekurangan modal, penguasaan yang terlalu luas dan faktor lainnya. Sehingga terdapat tanah-tanah yang terindikasi terlantar dan tidak dimanfaatkan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dengan mengeluarkan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Perubahan penggunaan tanah pertanian yang tidak tepat adalah salah satu contoh permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Saat ini banyak lahan-lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Hal tersebut semakin memperkecil wilayah pertanian dan berimbas pada merosotnya produksi pangan dalam negeri. Sebagai akibatnya pemerintah terpaksa  mengimpor bahan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Sebagai contohnya : beras, kentang, bawang merah, bawang putih, apel, jeruk, pepaya, gula dsb. Indonesia yang dahulunya dikenal sebagai negara agraris yang telah berswasembada pangan sekarang berubah menjadi negara yang bergantung pada impor terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan. Saat ini Indonesia menjadi negara yang konsumtif dalam segala aspek. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menurunkan pembangunan bangsa dan negara.
Peran negara dalam pengolahan tanah sebagai sumber daya agraria meliputi :
a.         Berdasarkan UUPA 1960 sebagai Hukum Tanah Nasional yaitu :
1.    Menjamin kepastian hukum
2.    Tidak mengabaikan unsur yang bersandar pada hukum agama
3.    Memberi kemungkinan tercapainya  fungsi bumi, air dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
4.    Memenuhi keperluan sesuai zaman dalam segala soal agraria
5.    Mewujudkan  dalam Pancasila sebagai dasar negara
b.        Berdasarkan TAP MPR No. IX 2001 yaitu :
1.  Melaksanakan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
2.  Meningkatkan Respon pengelolaan sumberdaya agraria dan SDA
c.                   Berdasarkan reforma agraria yaitu :
1.  Dilaksanakan secara bertahap
2.  Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
3.  Land reform plus (Aset Reform dan Akses Reform)

Pemanfaatan dan pengelolaan tanah sebagai sumberdaya agraria  perlu pengembangan perspektif tanah yang bersifat multi-dimensi dan holistik sebagai  matrik dasar sistem penyangga kehidupan, disamping penguatan penguasaan aspek teknis tanah. Pengelola yang memerlukan penataan kembali hubungan antara tanah  dengan kehidupan, terutama penataan penguasaan dan penggunaan tanah  untuk  menguatkan Reforma Agraria  dalam upaya  mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar