Rabu, 17 Oktober 2012


CEGAH PERKARA DENGAN CONTRADICTOUR DELIMITATIE
(Pelaksanaan Asas Contradictour Delimitatie yang Mengandung Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Tindakan Pencegahan Konflik, Sengketa, dan Perkara Pertanahan Sejak Dini)



A. Latar Belakang

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Hal ini mengandung sebuah konsekuensi bahwa semua konstitusi yang berlaku di negara ini harus mencerminkan serta di jiwai oleh semangat dari sila-sila Pancasila. Semangat untuk mewujudkan bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat, sesuai amanat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, membuat bangsa Indonesia menyadarai 15 tahun lamanya setelah kemerdekaan, masih terombang-ambing oleh dualisme hukum tanah, yaitu hukum tanah barat dan hukum adat. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokokk-Pokok Agraria (UUPA), maka terwujudlah suatu hukum tanah nasional yang memihak rakyat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu perlu diadakan pendaftaran tanah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum tentang pemilikan bidang tanah sesuai dengan amanat UUPA.
Pendaftaran Tanah yang termuat dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Dalam melakukan pendaftaran tanah tersebut dijelaskana pada ayat (2) kegiatan yang dilakukan antara lain meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan hak yang kesemuanya dilaksanakan agar terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam pasal 5 ayat (1) butir d Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 disebutkan bahwa: “Arah kebijakan pembaruan agraria adalah menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agrarian yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 Ketetapan ini”.
Badan Pertanahan Nasional sebagai satu-satunya instansi vertikal yang melaksanakan tugas Pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional, maupun sektoral memiliki kewenangan menyelenggarakan perumusan kebijakan dan kegiatan teknis di bidang pertanahan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2006. Dalam penyelenggaraan amanat tersebut, BPN-RI melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dibentuk dan dirumuskan rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional. Setiap fungsi dan tugas tersebut terkoordinasi satu dengan yang lain mulai dari pusat sampai daerah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian pendaftaran tanah termuat dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu : “Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membenaninya”. Hasil dari kegiatan pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian bagi pemegang hak atas tanah. Alat pembuktian yang dimaksud adalah surat tanda bukti atau sertipikat yang mencantumkan keterangan mengenai pemilik tanah ( subyek hak ) dan bidang tanah ( obyek hak ).
Tugas pendaftaran tanah pertama kali secara sporadic dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kegiatan pertama dalam pendaftaran tanah sporadik adalah mengumpulkan dan mengolah data fisik dari lapangan. Untuk memperoleh data fisik tersebut dilakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan setelah ditetapkan letak dan batas-batas bidang tanah. Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut bidang tanah. Penetapan batas-batas bidang tanah dibuat berdasarkan kesepekatan oleh para pihak yang berkepentingan ( pasal 18 ayat (1) PP 24/1997 ). Prinsip ini dikenal sebagai asas “Contradictour Delimitatie”.


B.     Permasalahan

Kenyataan yang sebenarnya, pelaksanaan pendaftaran tanah terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis maupun non-teknis, sehingga mengalami kendala dalam pelaksanaanya. Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dari aturan yang berlaku dalam penyelesaikan pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya batasan waktu dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah dalam hal melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik harus melalui tahapan awal yaitu pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah. Pengukuran harus dilaksanakan secara kadastral dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum mengenai obyek bidang tanah yang meliputi letak, batas-batas, dan luas. Hal ini dapat diperoleh apabila pengukuran dan pemetaan yang dilaksanakan telah memenuhi persyaratan antara lain yaitu batas yang diukur adalah batas yang sebenarnya.
Penetapan batas bidang tanah sering kali menjadi kendala dilapangan. Pada saat akan dilakukan pengukuran oleh petugas dari Kantor Pertanahan, sering dijumpai tanda-tanda batas belum terpasang. Sehingga tidak jarang dilakukan rekonstruksi terhadap batas-batas bidang tanah atas dasar petunjuk pemohon pengukuran. Hal ini juga kadang memicu konflik antara pihak-pihak yang berbatasan, dikarenakan adanya kekurangan atau ketidaksamaan hasil pengukuran oleh petugas pada saat rekonstruksi dengan hasil ukuran yang tertera pada alas hak si pemohon. Oleh karena itu pekerjaan pengukuran menjadi rumit dan tidak dapat diselesaikan pada saat itu juga, dikarenakan belum ada kesepakatan antara masing-masing pihak yang berbatasan dengan pemohon.
Kendala lainnya adalah mempertemukan para pihak yang berkepentingan. Mempertemukan pihak-pihak yang berbatasan dengan pemohon pada saat dilakukan pengukuran sangat sulit. Hal ini dikarenakan oleh berbagai faktor kepentingan dan aktivitas masing-masing pihak. Kondisi lain yang menyulitkan adalah perpindahan domisili oleh pihak-pihak yang berbatasan. Atau dalam hal hak pewarisan, pihak ahli waris tidak berdomosili di daerah tersebut. Hal ini membuat pekerjaan pengukuran menjadi terkendala. Tidak jarang pengukuran dilakukan tanpa menghadirkan pihak-pihak yang berbatasan. Persetujuan tanda batas yang yang menjadi syarat diambil di kemudian harinya, tanpa disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang berbatasan.
Hal-hal tersebut adalah beberapa pemicu terjadinya konflik, sengketa dan perkara pertanahan. Perselisihan yang terjadi dikemudian hari akan membawa pihak Kantor Pertanahan pada keadaan yang sulit. Bahkan pihak yang berbatasan tidak jarang memberikan pernyataan bahwa pihak Kantor Pertanahan tidak mematuhi prosedur dan menyatakan pendaftaran tanah tersebut cacat hukum. Hal seperti ini yang menambah rentetan kasus yang mencoreng nama lembaga BPN-RI. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BPN-RI semakin sedikit. Hal ini menjadi logis, ketika BPN-RI menjadi tonggak terlaksananya tertib administrasi pertanahan, sama sekali tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah masyarakat. Sehingga keberadaan BPN-RI sebagai satu-satunya lembaga vertikal yang diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan di bidang pertanahan, diragukan kemampuannya.


C. Konsepsi

Pada dasarnya dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran, penetapan batas-batas bidang tanah dilakukan oleh pemohon pengukuran dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon pengukuran dan kepada pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan. Pemberitahuan ini disampaikan selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum pelaksanaan penetapan tanda batas dilakukan, hal ini sesuai dengan pasal 80 PMNA/Ka BPN No 3 tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun cara-cara penetapan batas menurut Sujito, SH bahwa, [1] “Batas-batas ditetapkan atas persesuaian pendapat antara pemilik tanah yang berbatasan”. Hal ini menunjukkan bahwa pengukuran bidang tanah dilaksanakan setelah ditetapkan batas-batasnya. Tahapan seperti ini yang diistilahkan sebagai asas “Contradictour Delimitatie”.          
Setelah tercapai kesepakatan antara pemohon dengan pihak-pihak yang berbatasan, maka kepada pemohon diwajibkan untuk memasang tanda batas pada setiap sudut batas bidang tanah. Selanjutnya pada hari yang ditentukan, petugas yang ditunjuk oleh Kantor Pertanahan dapat melaksanakan pengukuran pada batas-batas bidang tanah yang sudah ditentukan, disaksikan oleh pihak-pihak yang berbatasan. Sehingga batas-batas bidang tanah yang dilakukan pengukuran, merupakan batas yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Apabila pada saat pengukuran belum tercapai kesepakatan atau salah satu pihak yang berbatasan berhalangan hadir, dilakukan pengukuran berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan, seperti tertulis dalam pasal 19 PP No. 24 tahun 1997. Yang dimaksud dengan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan adalah misalnya tembok atau tanda-tanda lain yang menunjukkan batas penguasaan tanah oleh orang yang bersangkutan. Apabila ada tanda-tanda semacam ini, maka persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak mutlak diperlukan, hal ini sesuai dengan Penjelasan pasal 19 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997.
     
D. Nilai-nilai dari asas Contradictour Delimitatie


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai dari sila-sila Pancasila sebagai Ideologi, Fasafah, dan Pandangan Hidupnya. Tujuan penerapan asas Contradictour Delimitatie juga mewakili nilai nilai Pancasila, antara lain :

  1. Berdasarkan nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa
      Hal ini dipandang dari kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebaga makhluk yang beragama tentunya rakyat Indonesia tidak menginginkan adanya pertentangan. Setiap ajaran agama mengajarkan kasih diantara sesama manusia. Hal ini memungkinkan terlaksananya asas Contradictour Delimitatie, karena setiap individu Indonesia meyakini satu ajaran agama.

  1. Berdasarkan nilai sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia adalah bangsa menjunjung tinggi harkat martabat manusia, menghormati hak-hak perseorangan. Sehingga asas Contradictour Delimitatie dilakukan berdasarkan rasa saling menghormati anatar sesama tersebut.

  1. Berdasarkan nilai sila Persatuan Indonesia
Seperti tertuang dalam pasal 1 UU No. 5 Tahun 1960 bahwa “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”, artinya bahwa setiap rakyat Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan mengesampingkan hal-hal yang dapat membuat perpecahan. Dalam hal ini asas Contradictour Delimitatie merupakan nilai dari persatuan.

  1. Berdasarkan nilai sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan perwakilan
      Aspek pertanahan yang mempertahankan kecirian bangsa Indonesia yaitu adanya gotong royong dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah, hal ini tercermin dalam asas Contradictour Delimitatie. Karena kesepakatan dilakukan untuk mengakomodir setiap kepentingan, berlaku dalam asas ini.

  1. Berdasarkan nilai sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Setiap pemilik bidang tanah dan pihak-pihak yang berbatasan dihadapkan pada satu keputusan yang menampung setiap kepentingan, dimana rasa keadilan bagi setiap orang. Bertindak adil dan mau menerima setiap keputusan yang dibuat dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tanpa memandang status social dan lain-lain.






E. Kesimpulan

Pelaksanaan penetapan batas berdasar atas kesepakatan bersama antara pemilik bidang tanah dengan pihak-pihak yang berbatasan (asas Contradictour Delimitatie) merupakan hal yang wajib dilakukan terlebih dahulu. Karena dengan terlaksananya asas Contradictour Delimitatie diharapkan agar dikemudian hari, bidang-bidang tanah yang sudah diukur dan dipetakan, tidak menyisakan perselisihan atau sengketa mengenai batas-batasnya. Sehingga pemilik tanah merasa aman dari sanggahan mengenai batas-batas tanah yang ditetapkan dan pihak-pihak yang berbatasan tidak merasa dirugikan. Jika asas Contradictour Delimitatie benar-benar terlaksana maka akan meminimalisir terjadinya konflik, sengketa, dan perkara pertanahan yang marak belakangan ini, karena hal ini merupakan salah satu tindakan pencegahan yang efektif.


[1] Sujuito, PRONA persertipikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanahyang bersifat Strategis, Liberty 1987, Hal 65



MATERI KULIAH UMUM
 “PENGOLAHAN TANAH SEBAGAI SUMBER DAYA AGRARIA”


Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia. Perekonomian masyarakat Indonesia yang bercorak Agraris menjadikan tanah  sebagai modal dasar dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan akan tanah dirasakan semakin tinggi dari tahun ke tahun, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang kian meningkat. Pertanahan meliputi semua hal yang berkaitan dengan tanah, antara lain : Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Pertahanan, Transmigrasi, Transportasi, Perhubungan, Penerbangan, Keamanan, dan lain-lain.
Agraria menjadi  aspek yang sangat penting bagi umat manusia dan kehidupannya. Tanah merupakan sumber daya agraria yang menopang kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Arti kata agraria berkaitan erat dengan tanah, maka definisi tanah sendiri dilihat dari fungsi menjadi penting dan mencakup beberapa aspek yang mendasar. Dan tubuh tanah sendiri memegang kunci dalam sistem lingkungan hidup sedangkan keragaman sifat-sifatnya menentukan daya dukung tanah bagi kehidupan.
Dalam bahasa Indonesia kata tanah dapat berarti: country, land, soil, material. Syarat mendirikan suatu negara salah satu faktor utamanya adalah adanya suatu wilayah. Dalam pasal 1 ayat (1) UUPA berbunyi “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia” , dalam hal ini tanah dipandang sebagai negara ( dalam bahasa Inggris bermakna country). Tanah diartikan sebagai bentangan alam di permukaan bumi (dalam bahasa Inggris bermakna land) (di Indonesia diterjemahkan sebagai lahan). Arti lainnya bermakna lapisan kulit bumi terluar yang lunak dan berpori-pori sebagai hasil pelapukan batuan dipermukaan bumi oleh faktor iklim dan organisme yang dipengaruhi oleh topografi dan waktu (dalam bahasa Inggris bermakna soil). Tanah juga dipandang memiliki komposisi yang melekat padanya, baik yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi ( dalam bahasa Inggris bermakna material). Dan bersama-sama air dan udara merupakan pendukung kehidupan manusia yang utama.
Teologi hubungan tanah dengan konsepsi kehidupan masyarakat Indonesia yang “ komunalistik religius “ yang memandang hubungan tanah (bumi) dengan kehidupan, serta etika perilaku manusia terhadap tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang terdapat di bumi berasal dari tanah dan air. Seperti kejadian manusia dan kejadian flora dan fauna. Sedangkan teologi  tradisional  umumnya masyarakat Indonesia, tanah adalah ibu dalam artian tanah adalah sumber makan dan minum, sandang, papan, rezeki dan kedamaian.
Oleh karena itu dalam mempelajari agraria perlu memahami ilmu tanah. Suatu kumpulan ilmu  yang  membangun pemahaman sifat, ciri dan proses-proses yang berkaitan dengan permukaan bumi serta fungsionalitasnya  yang penting dalam menjaga kelangsungan habitat kehidupan. Yang tujuannya ialah menghubungkan komponen ilmu-ilmu kebumian, memahami  sebab-akibat  keragaman ruang , dan memberikan gambaran proses-proses dinamis yang berdampak pada ekosistem kehidupan dalam perspektif yang menyeluruh (holistic).
Dalam memahami agraria kita memerlukan pemahaman karakteristik tanah dan keilmuannya dalam pemanfaatan dan menjaga kelestariannya. Karena terdapat keragaman sifat tanah dan cara pengelolaannya sebagai akibat dari keadaan geografis yang berbeda-beda di Indonesia. Keragaman tersebut antara lain terassering pada tanah berbukit, pemanfaatan tanah pada daerah rawa, dan lain-lain, serta usaha-usaha untuk menjaga kelestariannya. Karena terdapat berbagai permasalahan tanah yang erta hubungannya dengan lingkungan seperti erosi, kekeringan, kebakaran, angin kencang, pencemaran dan lain-lain. Hal-hal tersebut tentunya berimbas kepada masalah produktivitas tanah, seperti gagal panen, produktivitas tanah yang sukar meningkat (leveling off), dan permasalahan lainnya.
Selain itu terdapat juga berbagai isu strategis bangsa berkaitan dengan posisi strategis  sumber daya tanah dalam membangun keadilan dan kesejahteraan rakyat. Antara lain meliputi : meningkatnya kepadatan  penduduk; kemiskinan terutama masyarakat petani di pedesaan; pengangguran yang memaksa masyarakat untuk menjadi TKI ke luar negeri serta permasalahan yang timbul; tidak mencukupinya pangan dan energi; kurangnya infrastruktur yang memadai di setiap daerah; ketimpangan penguasaan (tenure)  dan penggunaan (use) tanah; masalah lingkungan hidup; peningkatan jenis dan sebaran permasalahan agraria  seperti : tanah terlantar, sengketa dan konflik pertanahan, (Uncontrolled landuse changes), serta pemanfaatan tidak sesuai dengan kondisi potensinya. Kesemuanya ini mengharapkan suatu kebijakan yang progresif untuk mengatasinya.
Sebelum masa reforma agraria orientasi pengelolaan pertanahan tidak diarahkan kepada upaya pemerataan aset produksi. Tanah hanya dijadikan sebagai objek peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan kepada sektor ekonomi kuat, sebagai akibatnya petani kecil semakin terpinggirkan. Disatu pihak petani perlu tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, di pihak lain pemilik modal  memerlukan tanah-tanah untuk mengembangkan kegiatan usaha ekonominya. Keadaan ini berdampak kepada meningkatnya konflik-konflik pertanahan. Konflik-konflik pertanahan bermunculan seiring dengan kelangkaan tanah.
Permasalahan pertanahan yang muncul yaitu berupa persaingan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Permasalahan Penguasaan dan Pemilikan terkait pada struktur usaha perkebunan besar yang banyak didominasi pengusaha bermodal kuat dengan sifat monopolistik telah mengakibatkan berbagai masalah, antara lain 1) berkembangnya konflik sosial, salah satu contoh kasus mesuji di Lampung., 2) iklim investasi yang tidak kondusif, seperti adanya inkonsistensi dalam kebijakan dan pelaksanaan, dan lain-lain. Dalam praktek yang ada, ternyata para pengusaha seringkali melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan celah dari kebijakan-kebijakan mengenai investasi. Kegiatan perusahaan hanya sebatas menggunakan saja dan tanpa menghiraukan kelestarian alam, sehingga dapat mengancam kelangsungan sumberdaya agraria yang ada.
Permasalahan lain yang timbul adalah keberadaan tanah-tanah yang belum dimanfaatkan secara effisien bahkan banyak yang tidak atau belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Faktor tersebut antara lain karena penguasaan tanah absentee, penguasaan tanah untuk tujuan spekulasi, kekurangan modal, penguasaan yang terlalu luas dan faktor lainnya. Sehingga terdapat tanah-tanah yang terindikasi terlantar dan tidak dimanfaatkan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dengan mengeluarkan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Perubahan penggunaan tanah pertanian yang tidak tepat adalah salah satu contoh permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Saat ini banyak lahan-lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Hal tersebut semakin memperkecil wilayah pertanian dan berimbas pada merosotnya produksi pangan dalam negeri. Sebagai akibatnya pemerintah terpaksa  mengimpor bahan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Sebagai contohnya : beras, kentang, bawang merah, bawang putih, apel, jeruk, pepaya, gula dsb. Indonesia yang dahulunya dikenal sebagai negara agraris yang telah berswasembada pangan sekarang berubah menjadi negara yang bergantung pada impor terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan. Saat ini Indonesia menjadi negara yang konsumtif dalam segala aspek. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menurunkan pembangunan bangsa dan negara.
Peran negara dalam pengolahan tanah sebagai sumber daya agraria meliputi :
a.         Berdasarkan UUPA 1960 sebagai Hukum Tanah Nasional yaitu :
1.    Menjamin kepastian hukum
2.    Tidak mengabaikan unsur yang bersandar pada hukum agama
3.    Memberi kemungkinan tercapainya  fungsi bumi, air dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
4.    Memenuhi keperluan sesuai zaman dalam segala soal agraria
5.    Mewujudkan  dalam Pancasila sebagai dasar negara
b.        Berdasarkan TAP MPR No. IX 2001 yaitu :
1.  Melaksanakan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
2.  Meningkatkan Respon pengelolaan sumberdaya agraria dan SDA
c.                   Berdasarkan reforma agraria yaitu :
1.  Dilaksanakan secara bertahap
2.  Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
3.  Land reform plus (Aset Reform dan Akses Reform)

Pemanfaatan dan pengelolaan tanah sebagai sumberdaya agraria  perlu pengembangan perspektif tanah yang bersifat multi-dimensi dan holistik sebagai  matrik dasar sistem penyangga kehidupan, disamping penguatan penguasaan aspek teknis tanah. Pengelola yang memerlukan penataan kembali hubungan antara tanah  dengan kehidupan, terutama penataan penguasaan dan penggunaan tanah  untuk  menguatkan Reforma Agraria  dalam upaya  mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.